Menteri Agama : Agama Baha'i Berhak Mendapatkan Pelayanan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitternya, @lukmansaifuddin, mengatakan bahwa Agama Baha'i termasuk agama yang dilind...
https://bercampur.blogspot.com/2014/07/menteri-agama-agama-baha-berhak_26.html
Bahkan ia sendiri berpendapat bahwa agama Baha'i seharusnya berhak mendapatkan pelayanan kependudukan, hukum, dll dari pemerintah Indonesia. Hal tersebut tentu saja artinya bahwa Menteri Agama Luman Hakim merestui kehadiran agama Baha'i di Indonesia.
Berikut tweet-tweet Menteri Agama Indonesia Lukman Hakim dalam menjelaskan tentang agama baru Baha'i di Indonesia :
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yang dipeluk penduduk Indonesia?
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara.
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang).
"5. Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dll.
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
"8. Yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah.