Pembunuh Ade Sara Tidak Dihukum Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim
Vonis terhadap pembunuh Ade Sara telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan...
https://bercampur.blogspot.com/2014/12/pembunuh-ade-sara-tidak-dihukum-seumur_9.html
Vonis terhadap pembunuh Ade Sara telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani, divonis 20 tahun penjara. Hukuman pembunuh Ade Sara tersebut lebih rendah dari tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh jaksa."Pertimbangannya (terdakwa) masih muda, bisa memperbaiki hidupnya. Saat ini emosinya masih labil," ucap Ketua Majelis Hakim, Absoro, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Selasa, 9 Desember 2014.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua pelaku pembunuhan Ade Sara terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Vonis tersebut dinilainya telah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kedua pelaku pembunuhan.
Namun memang hukuman 20 tahun penjara yang diterima pembunuh Ade Sara tersebut tidak akan dijalankan benar-benar selama 20 tahun. Karena biasanya selalu ada remisi yang akan mengurangi hukuman seorang nara pidana. Soal apakah keduanya bisa mendapat remisi, Absoro mengatakan hal tersebut bukan urusan pengadilan. Pengurangan hukuman wewenang Lapas.
"Itu kan pembinaan, bukan tanggung jawab pengadilan tapi LP," tutupnya.
Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup.
Majelis hakim menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa dan Hafitd. Assyifa pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan. Sedangkan Hafidt menangis dipelukan ibunya. Kuasa hukum Hafidt dan Syifa meminta waktu untuk memikirkan hasil putusan tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis ini.
