Pendiri Hanura : Pernyataan Wiranto Tidak Benar

Salah seorang Partai Hanura, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa pernyataan Wiranto soal Prabowo tidak benar. Elza menilai bahwa Wiranto telah...

Salah seorang Partai Hanura, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa pernyataan Wiranto soal Prabowo tidak benar. Elza menilai bahwa Wiranto telah menyesatkan publik dengan informasi yang tidak benar. Wiranto sendiri mengatakan bahwa Prabowo yang melakukan penculikan aktivis dan itu atas inisiatif Prabowo.

Pernyataan Wiranto menuai kecaman banyak pihak, bahkan pendiri partai Hanura pun ikut mengecam pernyataan Ketua Umum Partai Hanura ini. Salah seorang pendiri partai Hanura tersebut berpendapat bahwa Wiranto mengungkapkan kebohongan tersebut atas tekanan koalisi.

"Keterangan Pak Wiranto yang antara lain menyatakan bahwa Prabowo telah melakukan penculikan aktivis atas inisiatif sendiri adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan," kata Elza Syarief pada hari Senin (23/6).

Berdasarkan putusan pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19, Elza mengatakan telah diputuskan beberapa orang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis. Beberapa orang prajurit itu melanggar Pasal 333 KUHP. Prajurit-prajurit yang divonis adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto. Hasilnya mereka telah dihukum dan dipecat.

Bambang dan anak buahnya mengaku telah bertugas melampui batas kewenangan. Tindakan itu menurutnya atas dasar untuk mengamankan Sidang Umum MPR. "Kegiatan Tim Mawar ini tidak diketahui dan tidak melibatkan atasan mereka di Kopassus," kata Elza, yang juga bekerja sebagai advokat itu.

Berdasarkan hukum atasan Tim Mawar tidak memerintahkan adanya penangkapan terhadap para aktivis. Yang diproses adalah orang yang melakukan dan memerintahkan tindakan tersebut. "Kalau tindakan tersebut karena kemauan sendiri, maka hanya orang yang melakukan saja yang dapat dihukum," ujar dia.

Saat kejadian itu, Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Saat itu Prabowo sudah menjadi Panglima Kostrad. Sementara Danjen Kopassus dijabat oleh Mayjen TNI Muchdi PR. Kemudian ada juga Komandan Grup 4 Kopassus Kolonel Chairawan. "Sehingga tidak ada hubungan hierarki langsung antara Prabowo dengan Tim Mawar tersebut," kata dia.

Elza mengatakan, Chairawan yang merupakan atasan langsung Tim mawar terus berkarier di TNI dan juga naik pangkat menjadi bintang dua. Dengan ini, ia menyebut, Prabowo tidak terlibat dalam tindak pidana seperti apa yang ditudingkan selama ini. "Apalagi sampai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penculikan atas inisiatif sendiri. Hal tersebut tidak benar," ujar dia.

Sementara Andre Rosiade menegaskan Tim Mawar tidak mendapat perintah dari siapapun, tetapi atas inisiatif Bambang. Ia mengatakan, itu sudah terbukti di Pengadilan Militer dengan putusan yang keluar pada April 1999. Dari sisi jabatan, ia juga menyatakan bahwa Prabowo tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
PLEASE LIKE OUR FACEBOOK FANPAGE close button

Related

politik 8023358805161568307

Post a Comment

To insert image or video : [img]image-link[/img] or [video]video-link[/video]

emo-but-icon

item