1 Januari 2015, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

Kebijakan pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pel...

Kebijakan pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga dengan 1.300 VA. Harga listrik naik tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2015. Naiknya harga listrik tersebut akibat dicabutnya subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan listrik tertentu.

“Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi,” ujar Jarman,Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Kamis (4/12/2014).

Tarif listrik yang dibayar dapat bergantung dari ketiga indikator tersebut. Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1.

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA
8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA
9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA
11. Penerangan jalan umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT

12 Golongan diatas rencananya akan dihapus subsidi listriknya dan akan dikenakan penyesuaian tarif.
PLEASE LIKE OUR FACEBOOK FANPAGE close button

Related

nasional 7451193001151125955

Post a Comment

To insert image or video : [img]image-link[/img] or [video]video-link[/video]

emo-but-icon

item