Pemerintah Diminta Cabut UU yang Menjerat Ahok
Setara Institute mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut Undang-Undang Penodaan Agama. Mereka menuntut untuk mencabut UU Penodaan Agama t...
https://bercampur.blogspot.com/2017/09/pemerintah-diminta-cabut-uu-yang.html
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, mengatakan UU Penodaan Agama seharusnya diganti dengan membuat UU tentang Hasutan Berdasarkan Agama, dengan tujuan agar pemidanaan terhadap pelaku dapat diukur dengan jelas.
Bonar menambahkan, UU Penodaan Agama sudah tidak relevan lagi di Indonesia sebagai penganut sistem demokrasi. Menurutnya, UU Penodaan Agama tidak bisa diterapkan secara optimal karena agama merupakan hal yang multitafsir.
Menurut Bonar, UU Penodaan Agama telah salah memvonis Ahok, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Peneliti tamu untuk Setara Institute Allison DiMase, juga meminta pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Penodaan Agama, serta meninjau kembali Pasal 156 &Pasal 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE untuk membatasi advokasi kebencian terhadap bangsa, ras, atau agama.