Pemerintah Diminta Cabut UU yang Menjerat Ahok

Setara Institute mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut Undang-Undang Penodaan Agama. Mereka menuntut untuk mencabut UU Penodaan Agama t...

Setara Institute mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut Undang-Undang Penodaan Agama. Mereka menuntut untuk mencabut UU Penodaan Agama tersebut karena beranggapan bahwa UU tersebut tidak memiliki parameter yang jelas dalam menentukan apakah orang tersebut bersalah atau tidak.

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, mengatakan UU Penodaan Agama seharusnya diganti dengan membuat UU tentang Hasutan Berdasarkan Agama, dengan tujuan agar pemidanaan terhadap pelaku dapat diukur dengan jelas.

Bonar menambahkan, UU Penodaan Agama sudah tidak relevan lagi di Indonesia sebagai penganut sistem demokrasi. Menurutnya, UU Penodaan Agama tidak bisa diterapkan secara optimal karena agama merupakan hal yang multitafsir.


Menurut Bonar, UU Penodaan Agama telah salah memvonis Ahok, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

Peneliti tamu untuk Setara Institute Allison DiMase, juga meminta pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Penodaan Agama, serta meninjau kembali Pasal 156 &Pasal 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE untuk membatasi advokasi kebencian terhadap bangsa, ras, atau agama.
PLEASE LIKE OUR FACEBOOK FANPAGE close button

Related

politik 6040079936686295285

Post a Comment

To insert image or video : [img]image-link[/img] or [video]video-link[/video]

emo-but-icon

item